Laporan Polisi Dicabut, Guru Cubit Siswi Terbebas

Laporan Polisi Dicabut, Guru Cubit Siswi Terbebas
Guru Bahasa Inggris SMA Negeri 3 Kabupaten Wajo, Mala Yanti (tengah) bersama muridnya, DAB (kanan) berjabat tangan yang disaksikan anggota Komisi IV DPRD Wajo, Anwar MD setelah tercapai kesepatan. Foto Fajar Online/JPNN.com

jpnn.com, WAJO - Guru Bahasa Inggris SMA Negeri 3 Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Mala Yanti akhirnya bisa bernapas lega.

Ibu dua anak itu kini terbebas dari segala proses hukum yang menanti setelah anak didiknya, DAB mencabut laporan di Markas Kepolisian Resor Wajo.

Keduanya kini berangkulan. Mala dan DAB saling berjabat tangan di kantor polisi setelah dimediasi Polres Wajo, Jumat (1/12).

Fajar Online (Jawa Pos Group) melaporkan, baik Mala dan DAB kini sudah memaafkan atas insiden guru cubit siswi yang terjadi pada Senin, 6 November 2017 lalu.

Pihak yang memediasi adalah Wakil Kepala Polres Wajo, Kompol Muh Marsuki bersama dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Anwar MD.

"Keluarga siswi bersangkutan sudah mencabut laporannya, dan keduanya baik terlapor (Mala Yanti) dan DAB pelapor saling memaafkan," kata Marsuki, perwira pemilik satu melati di pundaknya, Jumat (01/12).

Sementara anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Anwar MD menjelaskan, kasus tersebut memang tidak boleh berlarut-larut dan secepatnya harus diselesaikan.

"Karena bisa berpengaruh kepada siswi bersangkutan," singkatnya.

Mala Yanti kini terbebas dari segala proses hukum yang menantinya setelah anak didiknya, DAB mencabut laporannya di Markas Kepolisian Resor Wajo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News