Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
Minggu, 16 Februari 2025 – 08:15 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. ANTARA/Ogen
Berdasarkan laporan masyarakat Rempang, penyidik Satreskim Polresta Barelang menetapkan dua orang karyawan PT MEG sebagai tersangka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Kedua tersangka berinisial RH (28) dan AS (24. Perkara keduanya, kata Heribertus masih dalam proses penyidikan.
"Terhadap tersangka dari PT MEG hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun, demikian sudah ada dua laporan polisi dari warga yang sudah berdamai dan mereka mengeluarkan permohonan restorative justice kepada penyidik," kata Heribertus.(ant/jpnn)
Laporan polisi terhadap 3 warga Rempang terkait penganiayaan buntut bentrokan dengan karyawan PT MEG pada Desember 2024, telah dicabut di Polresta Barelang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan