Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut

Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. ANTARA/Ogen

Berdasarkan laporan masyarakat Rempang, penyidik Satreskim Polresta Barelang menetapkan dua orang karyawan PT MEG sebagai tersangka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Kedua tersangka berinisial RH (28) dan AS (24. Perkara keduanya, kata Heribertus masih dalam proses penyidikan.

"Terhadap tersangka dari PT MEG hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun, demikian sudah ada dua laporan polisi dari warga yang sudah berdamai dan mereka mengeluarkan permohonan restorative justice kepada penyidik," kata Heribertus.(ant/jpnn)

Laporan polisi terhadap 3 warga Rempang terkait penganiayaan buntut bentrokan dengan karyawan PT MEG pada Desember 2024, telah dicabut di Polresta Barelang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News