Laporan PPATK Jadi Bahan Pengusutan Kasus BG
jpnn.com - JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi bahan pendukung untuk mengusut perkara yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG).
"Untuk perkara yang dimaksud, LHA PPATK jadi bahan pendukung. Saat telaah sudah ada LHA tahun 2008," kata Iguh saat bersaksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Iguh menyatakan LHA yang berasal dari PPATK itu khusus transaksi milik Budi Gunawan. Setelah itu, tim Direktorat Penyelidikan meminta LHA PPATK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan pada Juni 2014.
"Setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan kami minta lagi ke PPATK terkait LHA Budi Gunawan. Hasilnya diserahkan kepada kami," ujar Iguh.
Menurut Iguh, permintaan LHA ke PPATK setelah dikeluarkan surat penyelidikan tujuannya untuk mempertajam lagi apakah ada transaksi lain yang belum tercover dari LHA sebelumnya. "Untuk melihat ada transaksi lain yang belum tercantum," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan
- Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahim Akbar Ormas Islam