Laporan PPATK Tak Bisa Langsung Ditindak KPK
Senin, 27 Februari 2012 – 16:34 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan KPK tidak bisa langsung mendapatkan hasil kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena dalam undang-undangnya, PPATK hanya menyerahkan laporannya kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
"Dalam Undang-Undangnya, PPATK hanya akan menyerahkan hasil kerjanya kepada Kejaksaan dan Kepolisian," kata Bambang Widjojanto, menyikapi desakan agar KPK segera mengusut rekening gendut dan transaksi mencurigakan yang selama ini ditemukan PPATK, saat rapat dengan Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (27/2).
KPK sendiri, lanjut Bambang Widjojanto hanya dalam posisi penerima tembusan surat PPATK yang sesungguhnya ditujukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk melakukan penyelidikan dari sebuah dokumen yang bersifat tembusan, lanjut Bambang, diperlukan suatu predicate crimes untuk melihat dugaan telah terjadinya suatu tindakan korupsi atau money laundry.
"Untuk menyidik hasil predicate crimes diperlukan satu mekanisme hukum baru lagi," imbuhnya, sembari menambahkan terhadap 23 transaksi mencurigakan, pihak KPK telah melakukan penyelidikan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan KPK tidak bisa langsung mendapatkan hasil kerja Pusat Pelaporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepada Nusron Wahid, Sertifikat HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Kenapa Bisa Terbit?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS