Laporan PPATK Tak Bisa Langsung Ditindak KPK

Laporan PPATK Tak Bisa Langsung Ditindak KPK
Laporan PPATK Tak Bisa Langsung Ditindak KPK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan KPK tidak bisa langsung mendapatkan hasil kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena dalam undang-undangnya, PPATK hanya menyerahkan laporannya kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

"Dalam Undang-Undangnya, PPATK hanya akan menyerahkan hasil kerjanya kepada Kejaksaan dan Kepolisian," kata Bambang Widjojanto, menyikapi desakan agar KPK segera mengusut rekening gendut dan transaksi mencurigakan yang selama ini ditemukan PPATK, saat rapat dengan Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (27/2).

KPK sendiri, lanjut Bambang Widjojanto hanya dalam posisi penerima tembusan surat PPATK yang sesungguhnya ditujukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk melakukan penyelidikan dari sebuah dokumen yang bersifat tembusan, lanjut Bambang, diperlukan suatu predicate crimes untuk melihat dugaan telah terjadinya suatu tindakan korupsi atau money laundry.

"Untuk menyidik hasil predicate crimes diperlukan satu mekanisme hukum baru lagi," imbuhnya, sembari menambahkan terhadap 23 transaksi mencurigakan, pihak KPK telah melakukan penyelidikan. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan KPK tidak bisa langsung mendapatkan hasil kerja Pusat Pelaporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News