Laporan Rian D'Masiv Soal Pencemaran Nama Baik Masih Mandek?

Laporan Rian D'Masiv Soal Pencemaran Nama Baik Masih Mandek?
Rian D'Masiv. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rian D'Masiv Christoper Simanjuntak mengatakan, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya belum ada perkembangan.

"Ini, kan, masih PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, Jakarta. Jadi, belum ada informasi," ujar Christoper saat dihubungi awak media, Senin (5/7). 

Oleh karena itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu proses kasus itu berjalan dan belum bisa berkomentar banyak.

"Karena sudah masuk PPKM duluan. Ada proses itu jadi kami masih tunggu juga," ucap Christoper.

Disinggung soal komunikasi keluarga Denny Sakrie dengan Rian D'Masiv, Christoper enggan menanggapi. Dia menyebut hal tersebut bisa dikonfirmasi kepada pemilik nama asli Rian Ekky Pradipta itu.

"(Keluarga Denny menghubungi) itu saya belum bisa jawab. Mungkin bisa tanya Mas Rian langsung," kata Christoper.

Seperti diketahui Rian D'Masiv melaporkan akun Twitter dennysakrie ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3177/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada Senin (21/6).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. 

Adapun laporan itu merupakan buntut dari cuitan akun dennysakrie di Twitter yang menuding Rian D'Masiv menggoda anak mendiang pengamat musik Denny Sakrie.(mcr7/jpnn)

Kuasa hukum Rian D'Masiv membeberkan kelanjutan laporan kliennya soal dugaan pencemaran nama baik.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News