Laporan Roy Suryo & Novel Bamukmin Cs Terhadap Menag Yaqut Ditolak, Begini Reaksi Ketua IKAMI
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyoroti penolakan laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya soal azan dan gonggongan anjing.
Laporan terhadap Yaqut dilakukan oleh pakar telematika dan informatika Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) di Bareskrim Polri.
Kedua laporan itu bernasib sama, yakni ditolak.
Laporan Roy ditolak polisi lantaran locus delicti pernyataan Gus Yaqut di Pekanbaru, Riau, sedangkan KUHAP APA ditolak karena belum ada fatwa MUI perihal pernyataan Menag itu merupakan penodaan agama.
Ketua IKAMI Abdullah Alkatiri mengeklaim pernyataan Menteri Agama tentang azan membuat umat Islam marah di sejumlah daerah.
Terbukti, klaim dia, hampir serentak di beberapa tempat, seluruh Indonesia turun ke jalan dengan berbagai tuntutan.
Di antaranya meminta Gus Yaqut mundur sebagai menteri dan diproses secara hukum.
"Tuntutan ini akan seperti bola salju yang akan makin membesar dan membesar jika tidak ditanggapi atau direspons dengan cepat dan bijaksana baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian pada khususnya," kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (3/2).
IKAMI menyoroti penolakan laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya soal azan dan gonggongan anjing
- Menag Yaqut Resmikan Program 10.000 Beasiswa Santri BAZNAS
- Paling Pedas
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
- Menag Yaqut Ungkap Keberhasilan Mendorong Perbaikan Lembaga Pendidikan
- Kiprah Kemenag 10 Tahun Membersamai Jokowi: Bertumbuh Jadi Faster, Better, & Stronger