Laporan Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD, KPK akan Klarifikasi 95 Senator

Laporan Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD, KPK akan Klarifikasi 95 Senator
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029. Laporan tersebut mencantumkan dugaan keterlibatan 95 senator dalam aliran dana suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi laporan tersebut.

"Saat ini, tahapannya masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Tim PLPM. Proses ini bertujuan untuk menentukan apakah kasus ini termasuk dalam kewenangan KPK serta apakah menyangkut penyelenggara negara. Hasil verifikasi ini nantinya akan dipresentasikan sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujar Setyo, Jumat (21/2).

Dalam laporan yang diterima KPK, disebutkan bahwa 95 senator diduga menerima aliran dana suap dalam pemilihan Ketua DPD RI. KPK pun membuka peluang untuk melakukan klarifikasi terhadap para senator yang disebut dalam laporan tersebut.

"Prosesnya bisa mengarah ke klarifikasi terhadap mereka yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa ini. Tim penyelidik tentu akan mendalami lebih lanjut,” tambah Setyo.

Setyo menegaskan KPK akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak pandang bulu.

"Kami menempatkan semua perkara pada posisi yang sama. Jika tahapan verifikasi dan validasi membuktikan laporan ini akurat, maka kami akan memastikan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," tegasnya.

Laporan dugaan suap ini pertama kali diajukan oleh mantan staf DPD, Fithrat Irfan, yang didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar, pada Selasa (18/2). Irfan menuding bahwa 95 senator menerima aliran dana suap untuk memenangkan kandidat tertentu dalam pemilihan Ketua DPD RI.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi laporan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News