Laporan tak Dicabut, Kasus Hakim Sarpin Vs KY Lanjut
jpnn.com - JAKARTA - Polri tak bisa menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka. Sebab, sejauh ini belum ada pencabutan laporan dari Sarpin, sang pelapor.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (24/7) di Mabes Polri mengatakan, hal itu sesuai dengan persyaratan yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Polisi tanpa ada pencabutan (laporan) tidak bisa menghentikan kasus ini," ujar jenderal bintang empat ini.
Haiti mengaku sudah memberikan ruang kepada siapapun yang berkompeten untuk memediasi Sarpin dan Suparman serta Taufiqurrahman supaya kasus ini dihentikan. Termasuk dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno hingga Komisi Kepolisian Nasional dipersilahkan.
Namun, saat ini mediasinya belum menghasilkan keputusan. "Kan mediasinya belum selesai, tunggu saja hasilnya," tegas Haiti.
Seperti diketahui sebelumnya, Hakim Sarpin tegas menolak mencabut laporan lantaran sudah terlanjur sakit hati atas pernyataan Suparman dan Taufiqurrahman yang dianggap menyerang pribadinya. Kritikan yang disampaikan Suparman dan Taufiqurrahman itu sebelumnya disampaikan terkait putusan Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan yang mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi di PN Jaksel. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polri tak bisa menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang menjerat dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah