Laporan Terhadap Anak Yasona Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IM57 Minta KPK Jalankan UU

Laporan Terhadap Anak Yasona Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IM57 Minta KPK Jalankan UU
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11). Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A./ama/15

jpnn.com, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pelaporan terhadap Yamitema Laoly atas dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebab, hal itu merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pertama, kasus ini merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor," kata Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).

Praswad menjelaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan.

Baik itu dilakukan oleh anggota keluarga maupun tidak.

"Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan baik dengan ikut langsung maupun tidak langsung melalui keluarga atau pihak lainnya. Seharusnya KPK dapat menindaklanjutinya," ungkap dia.

Praswad menyebut konflik kepentingan dinilai memiliki urgensi serius di Indonesia.

Dibutuhkan penanganan yang komprehensip dan tidak penuh konflik kepentingan dalam penyelesaiannya sehingga tercipta penegakan hukum independen.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mendesak KPK menindaklanjuti pelaporan terhadap Yamitema Laoly atas dugaan monopoli bisnis di dalam Lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News