Laporan Terkait Puan Maharani Ditolak Polisi, Begini Reaksi Para Pemuda Minang
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menolak laporan yang dilakukan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
Penyidik beralasan laporan yang dibuat tak memenuhi unsur pasal yang dimaksud pihak pelapor.
Ketua PPMM David mengatakan, pihak tetap menerima sikap kepolisian yang menolak laporan tersebut.
“Kami yang jelas kalau ditolak enggak baper sih, ada langkah-langkah setelah ini kami akan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD)," kata David di Bareskrim Polri.
David menambahkan, laporan yang mereka buat ini sama sekali tidak berkaitan dengan momen Pilkada Serentak pada Desember 2020.
“Sebenarnya subtansi Puan itu tidak pengaruh terhadap pilkada, cuma emang memperkeruh suasana di Tanah Minang,” imbuh David.
David menjelaskan, dalam pelaporan itu sudah membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari YouTube, kemudian screenshoot media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat dan beberapa lampiran lainnya.
“Jadi, kami sudah me-review pasal-pasalnya, yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” urai dia.
Bareskrim Polri menolak laporan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang yang mengadukan Ketua DPR Puan Maharani.
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto