Laporkan Aa Gatot ke Polda, Reza Besok Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Reza Artamevia beberapa waktu melaporkan mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya. Penyanyi yang dikenal dengan suara altonya itu melaporkan Gatot dalam kasus dugaan penipuan.
Polisi pun menindaklanjuti laporan Reza. Kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil mengatakan bahwa kliennya besok (17/10) akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Senin, Reza dipanggil ke polda karena laporannya ditingkatkan ke penyidikan. Pagi yah sekitar jam 10.00 WIB," kata Kamil saat dihubungi, Minggu (16/10).
Dugaan penipuan yang dilaporkan Reza menyangkut penggunaan aspat. Awalnya, Reza tidak mengetahui bahwa aspat mengandung sabu-sabu.
Pasalnya, Gatot selalu mengklaim aspat merupakan stimulan dan makanan untuk kesehatan. Dalam istilah Gatot, aspat merupakan makanan untuk jin.
Namun, Reza baru menyadari aspat mengandung narkoba setelah ia tersandung kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot. Ia turut diamankan ketika Gatot ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lal.
Soal tudingan kubu Gatot yang menyebut Reza membuat laporan palsu, Kamil tak menggubrisnya. Sebab, benar atau tidaknya laporan Reza akan ditentukan oleh polisi.
"Nanti penyidik yang menentukan apakah tidak cukup bukti atau seperti apa. Saya tegaskan ini wewenangnya penyidik, bukan wewenangnya saya atau pengacara," ungkap Kamil.(gil/jpnn)
JAKARTA - Reza Artamevia beberapa waktu melaporkan mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya. Penyanyi yang dikenal dengan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra