Laporkan Aktivis ICW, Kejagung Menuai Kritik
Rabu, 14 Oktober 2009 – 20:50 WIB
Laporkan Aktivis ICW, Kejagung Menuai Kritik
JAKARTA -- Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari, dinilai sebagai indikasi institusi lembaga tertinggi adhyaksa itu tidak serius memberantas korupsi.
"Tindakan ini sebagai bentuk ketidakseriusan kejaksaan memberantas korupsi. Kenapa yang ingin memperbaiki keadaan malah dilaporkan?" kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam saat ditemui di Jalan Kalibata, Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut Arif, materi pelaporan terhadap dua aktivis ICW tidak substantif. Apalagi, dalam memberikan keterangan pers, Emerson dan Illian tidak menggunakan data sembarangan. "Itu berdasarkan audit yang dilakukan BPK," katanya. Arif juga menilai, langkah kejaksaan ini malah akan memperburuk citra lembaga adhyaksa. "Dengan kasus ini tidak akan meningkatkan kinerja kejaksaan untuk memberantas korupsi," tukasnya.
Kalau betul kejaksaan akan melanjutkan kasus itu ke pengadilan, kata Arif, maka anggapan bahwa kejaksaan ingin melakukan pembungkaman suara publik, sulit dibantah. Idealnya menurut Arif, lebih baik kejaksaan memperbaiki struktur internalnya dengan menindak jaksa-jaksa yang memperjualbelikan kasus dan memfokuskan pada pemberantasan korupsi. (awa/JPNN)
JAKARTA -- Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang