Laporkan Aktivis ICW, Kejagung Menuai Kritik
Rabu, 14 Oktober 2009 – 20:50 WIB
JAKARTA -- Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari, dinilai sebagai indikasi institusi lembaga tertinggi adhyaksa itu tidak serius memberantas korupsi.
"Tindakan ini sebagai bentuk ketidakseriusan kejaksaan memberantas korupsi. Kenapa yang ingin memperbaiki keadaan malah dilaporkan?" kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam saat ditemui di Jalan Kalibata, Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut Arif, materi pelaporan terhadap dua aktivis ICW tidak substantif. Apalagi, dalam memberikan keterangan pers, Emerson dan Illian tidak menggunakan data sembarangan. "Itu berdasarkan audit yang dilakukan BPK," katanya. Arif juga menilai, langkah kejaksaan ini malah akan memperburuk citra lembaga adhyaksa. "Dengan kasus ini tidak akan meningkatkan kinerja kejaksaan untuk memberantas korupsi," tukasnya.
Kalau betul kejaksaan akan melanjutkan kasus itu ke pengadilan, kata Arif, maka anggapan bahwa kejaksaan ingin melakukan pembungkaman suara publik, sulit dibantah. Idealnya menurut Arif, lebih baik kejaksaan memperbaiki struktur internalnya dengan menindak jaksa-jaksa yang memperjualbelikan kasus dan memfokuskan pada pemberantasan korupsi. (awa/JPNN)
JAKARTA -- Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas