Laporkan Bos RCTI, KPI Merasa Tak Langkahi Dewan Pers

Laporkan Bos RCTI, KPI Merasa Tak Langkahi Dewan Pers
Laporkan Bos RCTI, KPI Merasa Tak Langkahi Dewan Pers
KPI melaporkan Hary Tanoe selaku pimpinan RCTI yang menanyangkan infotainment itu. Ini menurut dadang sebagaimana diatur UU penyiaran yang menyebut tanggungjawab tayangan non berita itu ada pada lembaga penyiaran bersangkutan.

Terkait laporan ke polisi itu, Andy Simangunsong selaku kuasa hukum Hary Tanoe, menuding KPI bersikap diskriminatif. Ia mencontohkan salah satu teguran kepada Silet karena terus menerus menayangkan korban merapi sehingga RCTI diminta menghentikan tayangkan infotainment itu untuk sementara waktu. Padahal, tambah Andy, stasiun TV lain yang menayangkan gambar serupa hanya mendapatkan teguran tertulis. "KPI bersikap diskriminatif pada RCTI," ujarnya saat dihubungi wartawan via telepon Selasa (30/11) malam.

Selain itu, teguran administratif yang dijatuhkan KPI kepada RCTI tengah ditengah diuji di PTUN. Menurut Andi, prosesnya juga dalam tahap persidangan. "Kita sedang menunggu putusan dari PTUN," tambahnya.

Karena itulah ia meminta KPI mengkaji ulang langkah hukum yang diambilnya itu tidak menjadi preseden buruk dalam sengketa pers di masa depan. "Laporannya sendiri kita mempertanyakan. Janganlah di zaman  seperti ini ada bentuk-bentuk baru pemberedelan pers," paparnya.(zul/jpnn)

JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merasa tak melangkahi kewenangan Dewan Pers saat melaporkan pimpinan MNC Group Hary Tanoesoedibjo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News