Laporkan Filri Bahuri ke Dewas, Brigjen Endar: Saya di Sini Atas Perintah Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).
Langkah itu diambil lantaran Endar tidak terima didepak dari jabatan direktur penyelidikan KPK sekaligus melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata dia di Gedung Pusat Studi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan (dirlidik).
Di sisi lain, lanjut dia, Kapolri sudah mengirimkan surat tugas sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai dirlidik di KPK.
"Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," kata dia.
Endar juga mengaku sampai hari ini masih bisa berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan KPK.
Di sisi lain, jenderal bintang satu itu menyatakan masih berkantor di KPK.
Brigjen Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan (dirlidik).
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik