Laporkan Gibran dan Kaesang, Dosen UNJ: Relasi Bisnis Anak Presiden dengan Perusahaan Pembakar Hutan
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/1). Menurut pria yang akrab disapa Ubed itu, laporan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubed di Gedung KPK.
Ubed menerangkan awal mula dugaan rasuah itu pada 2015. Ada perusahaan besar inisial SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.
"Tetapi, kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata dia.
Menurut dia, salah satu petinggi PT SM itu beberapa bulan lalu dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada 19 November 2021 lalu melantik Managing Director PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto Soeherman jadi dubes RI untuk Korsel
"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas, saya kira bisa dibaca oleh publik," kata dia.
Menurut Ubed, perusahaan baru bentukan Gibran dan Kaesang mendapat suntikan dana penyertaan modal dari unit ventura yang berjejaring dengan PT SM.
Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK. Ubedilah membeberkan sejumlah kejanggalan penyertaan modal dan pelantikan salah satu Dubes Indonesia.
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi