Laporkan Gratifikasi, Tommy Hindratno Tunggu Tanggapan KPK
Senin, 02 Juli 2012 – 11:20 WIB
JAKARTA - Tersangka tertangkap tangan kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno secara resmi telah mengisi formulir laporan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 27 Juni 2012 lalu. Sesuai Undang-undang KPK, lembaga itu memiliki waktu 30 hari kedepan untuk menjawab apakah laporan Tommy diterima atau tidak.
"Pak Tommy sudah mengisi formulir resmi gratifikasi sejak 27 Juni kemarin. Sekarang posisinya KPK wajib berikan jawaban kepada klien saya apakah laporan gratifikasi diterima atau tidak," kata Kuasa Hukum Tommy, Tito Hananta di gedung KPK, Senin (2/7).
Baca Juga:
Dijelaskan Tito, waktu yang dimiliki KPK sesuai Undang-undang KPK untuk menjawab laporan Tommy adalah 30 hari sejak 27 Juni 2012. Dalam jawaban KPK itu nantinya juga akan diputuskan apakah uang gratifikasi senilai Rp280 juta dinyatakan milik negara atau milik Tommy Hindratno.
Dalam formulir laporan gratifikasi yang diisi Tommy dijelaskan rincian uang Rp280 juta itu adalah Rp100 juta merupakan pelunasan hutang dari James Gunarjo (tersangka) dan Rp180 juta merupakan pemberian. "Soal pemberian akan diungkapkan di persidangan oleh klien saya," tukas Tito Hananta.
JAKARTA - Tersangka tertangkap tangan kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno secara resmi telah mengisi formulir laporan
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati