Laporkan Harta ke KPK, Mahfud MD Mengakui Tambah Kaya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku ada penambahan kekayaan.
"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai penjabat negara yaitu menyerahkan LHKPN. Hanya itu, tidak ada yang lain," kata Mahfud MD usai melaporkan LHKPN di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Mahfud MD terakhir melaporkan harta kekayaan pada 1 April 2013 sebagai Ketua MK. Karena itu, selama enam tahun selanjutnya sampai menduduki kursi Menko Polhukam tentu ada penambahan kekayaan.
"Sejak zaman saya laporan terakhir itu pada 2013. Tentu ada penambahan, kan sudah enam tahun," kata Mahfud.
Dalam LHKPN sebagai ketua MK, Mahfud tercatat memiliki harta senilai Rp 15.063.958.397 dan USD 104.615.
Selain melaporkan LHKPN, Mahfud juga mengajak para menteri untuk menyetorkan catatan harta kekayaan ke KPK. Apalagi mereka yang berangkat dari profesional.
"Menteri-menteri saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu (LHKPN) memang rumit laporannya, bukan enggak mau, memang rumit," jelas dia. (tan/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power