Laporkan Jika Ada Sekolah Paksa Tarik Pungutan!
jpnn.com - jpnn.com - Masyarakat diminta ikut mengawasi pelaksanaan Permendikbud 75/2016 yang membolehkan Komite Sekolah (KS) menggalang dana dari orang tua siswa yang mampu dan masyarakat.
Bila penggalangan dananya dilakukan dengan paksa, masyarakat diminta segera melaporkan ke Inspektorat maupun pengawas.
"Pungutan, bantuan, sumbangan hanya boleh sukarela. Tidak boleh ada unsur pemaksaan," kata Insepektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto, Selasa (17/1).
Bila penggalangan dana dilakukan dan tidak melewati rapat komite serta mendengar masukan peserta didik, dan orang tua/wali, masyarakat bisa bertindak.
Caranya dengan melaporkan kepada pengawas sekolah. Bisa juga ke Insektorat provinsi, kab/kota.
"Pengawasan terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilakukan oleh berbagai pihak. Pengawas sekolah sudah memiliki mekanisme pengawasan untuk mengawasi penggunaan atas hasil penggalangan dananya. Selain itu masyakat bisa melaporkan praktik pungutan liar ke berbagai kanal pelaporan," paparnya.
Sementara itu Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan, latar belakang terbitnya Permendikbud 75 berawal dari niatan pemerintah untuk meningkatkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan.
Itu bisa dilakukan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan oleh KS. (esy/jpnn)
Masyarakat diminta ikut mengawasi pelaksanaan Permendikbud 75/2016 yang membolehkan Komite Sekolah (KS) menggalang dana dari orang tua siswa yang
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Polres OKU Gencarkan Patroli Untuk Cegah Pungli di Jalan Lintas Sumatera
- Teman Satu Angkatan Aulia Risma Bantah Ada Pungutan Sebesar Rp 40 Juta