Laporkan Kompolnas ke Bareskrim, SBY Diminta Jewer Kapolri

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bonaprapta mempertanyakan pihak mana yang tersinggung atas pernyataan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala terkait pernyataannya "ATM Polri" menanggapi kasus AKBP MB yang menjadi tersangka suap bandar judi di Bandung.
"Dalam hukum pidana, siapa yang tersinggung menentukan pasal tuntutan. Ketika Adrianus dilaporkan ke Bareskrim, siapa yang tersinggung atas pernyataan "ATM Polri" itu? Polri atau Kapolri?," kata Gandjar Laksamana Bonaprapta, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/8).
Ganjar pun mempertanyakan bagaimana jika polisi yang tersinggung lalu melapor ke polisi dan polisi yang menyidik kasusnya sendiri.
Padahal lanjutnya, isu sentral terhadap tidak tegaknya hukum adalah masalah korupsi. "Polri mestinya masuk dalam perspektif pembenahan penegakan hukum, termasuk membenahi aparaturnya," saran Ganjar.
Ketika Komisioner Kompolnas dilaporkan ke polisi lantaran mengkritik Polri, Ganjar justru menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegur keras Kapolri. "Kapolri diangkat oleh Presiden. Masak menjewer Kapolri saja tidak berani. Mestinya Polri dan Kejaksaan didorong untuk bekerjasama dengan KPK memberantas korupsi," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bonaprapta mempertanyakan pihak mana yang tersinggung atas pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban