Laporkan Korupsi Kampus Sendiri, Dekan FK UI Dipecat
Dikembalikan Jadi Pegawai Kementerian Kesehatan
Rabu, 11 Juli 2012 – 07:18 WIB
Juru bicara rektor UI Devi Rahmawati saat dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian Ratna tidak bisa dikaitkan dengan persoalan yang terjadi belakangan ini. Termasuk dengan upaya pelaporan korupsi yang dilakukan oleh Ratna. "Proses seperti ini lumrah terjadi di institusi atau lembaga manapun," katanya tadi malam (10/7).
Devi mengatakan, Ratna saat ini dikembalikan lagi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Devi menegaskan jika Ratna adalah pegawai Kemenkes yang dulu diperbantukan ke UI.
Selama diperbantukan di FK UI, Ratna mendapat tugas tambahan sebagai dekan untuk periode 2008-2012. Melalui keputusan rektor tertanggal 22 April 2008, diterangkan jika masa jabatan Ratna berakhir pada 22 April 2012. Pada saat masa jabatannya habis, Ratna lantas diangkat menjadi Plh Dekan FKUI.
Dalam rilis yang dikirim tadi malam, Ratna pernah mendapatkan surat teguran tertulis pada 28 Juni lalu. Teguran tertulis ini terbit karena ada dugaan pelanggaran disiplin PNS. Terutama terkait kewajiban memegang rahasia jabatan, sebagaimana tertuang dalam butir 8 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
JAKARTA - Kiprah Plh Dekan Fakultas Kesehatan UI sekaligus Ketua Gerakan UI Bersih Ratna Sitompul berakhir. Melalui surat tertanggal 6 Juli, Rektor
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan