Laporkan Limbah CBA

Laporkan Limbah CBA
Laporkan Limbah CBA
Kepala BLHD Kabupaten Serang Anang Mulyana sebelumnya mengaku,  telah memberikan surat teguran kepada  PT CBA Raya dengan surat nomor 660/457/Pengend 2010. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta  menyelesaikan pembangunan IPAL yang representatif. “Jadi, bukan berarti kami memihak kepada perusahaan,” kata Anang.

Sementara itu, saat dihubungi wartawan melalui telepon genggam, Rabu (23/6) sekira pukul 17.30 WIB, General Manajer PT CBA Raya Hermin Darmawan membantah tuduhan  tersebut. Menurut Hermin, apa yang dituduhkan kepada pihak perusahaan tidaklah benar karena selama ini masyarakat di tiga desa yang masuk lokasi pabrik tidak ada yang keberatan. “Tuduhan bahwa perusahaan telah mencemari tidak sesuai fakta, tanaman di sekitar pabrik masih hidup kok sampai sekarang,” kata Hermin seraya mengatakan bahwa lokasi pabrik berada di tiga desa yaitu Majasari, Jawilan, Pasir Buyut. (kar)

SERANG-Sejumlah warga yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Jawilan, kembali mendatangi  Kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News