Laporkan Limbah CBA
Kamis, 24 Juni 2010 – 06:51 WIB
Kepala BLHD Kabupaten Serang Anang Mulyana sebelumnya mengaku, telah memberikan surat teguran kepada PT CBA Raya dengan surat nomor 660/457/Pengend 2010. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta menyelesaikan pembangunan IPAL yang representatif. “Jadi, bukan berarti kami memihak kepada perusahaan,” kata Anang.
Baca Juga:
Sementara itu, saat dihubungi wartawan melalui telepon genggam, Rabu (23/6) sekira pukul 17.30 WIB, General Manajer PT CBA Raya Hermin Darmawan membantah tuduhan tersebut. Menurut Hermin, apa yang dituduhkan kepada pihak perusahaan tidaklah benar karena selama ini masyarakat di tiga desa yang masuk lokasi pabrik tidak ada yang keberatan. “Tuduhan bahwa perusahaan telah mencemari tidak sesuai fakta, tanaman di sekitar pabrik masih hidup kok sampai sekarang,” kata Hermin seraya mengatakan bahwa lokasi pabrik berada di tiga desa yaitu Majasari, Jawilan, Pasir Buyut. (kar)
SERANG-Sejumlah warga yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Jawilan, kembali mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS