Laporkan Mahar Sandiaga, Insyaallah KPK Bergerak

Laporkan Mahar Sandiaga, Insyaallah KPK Bergerak
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

Menurutnya, jika tudingan Andi benar, maka tidak hanya Sandiaga yang berproses hukum melainkan dua partai yang dituding menerima mahar: PAN dan PKS, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres cawapres di Pemilu 2024.

"Itu ada di pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika mahar politik terbukti, maka parpol yang dikenai sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres-cawapres dalam pemilu berikutnya," pungkasnya. (rakyatmerdeka)


KPK siap mengusut dugaan pemberian mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News