Laporkan Mahar Sandiaga, Insyaallah KPK Bergerak
Sabtu, 18 Agustus 2018 – 10:28 WIB
Menurutnya, jika tudingan Andi benar, maka tidak hanya Sandiaga yang berproses hukum melainkan dua partai yang dituding menerima mahar: PAN dan PKS, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres cawapres di Pemilu 2024.
"Itu ada di pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika mahar politik terbukti, maka parpol yang dikenai sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres-cawapres dalam pemilu berikutnya," pungkasnya. (rakyatmerdeka)
KPK siap mengusut dugaan pemberian mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut