Laporkan Medina ke Polisi, Marissya: Dia Pakai Bahasa Mengerikan
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Marissya Icha resmi melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.
Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hari ini (Senin, 13 September) kami buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Marissya terkait tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial. Terlapornya adalah MZ," kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, kemarin.
Pada kesempatan yang sama, pelapor Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkannya lantaran tidak terima dengan perkataan Medina.
Pasalnya, klaim dia, pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluargannya.
"Postingan saya mungkin Mba tersebut tidak terima lalu malah membuat menutupi dengan cara memfitnah saya dan keluarga sakit hati engggak terima. Padahal, kan, korbannya sudah banyak tetapi dia menutupi permasalahan tersebut dengan cara fitnah saya," ujar Marissya.
Marissya juga mengaku pernyataan Medina itu juga sudah menyinggung nama anak, keluarga dengan bahasa yang mengerikan.
Selebgram Marissya Icha resmi melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama di media sosial
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea