Laporkan Menteri ke KPK, Bahayakan Keamanan Rosa

Laporkan Menteri ke KPK, Bahayakan Keamanan Rosa
Laporkan Menteri ke KPK, Bahayakan Keamanan Rosa
JAKARTA - Langkah Ahmad Rifai dengan melontarkan dugaan pemerasan oleh seorang menteri terhadap Mindo Rosa Manulang, dianggap telah membahayakan keamanan saksi kunci kasus korupsi yang menyeret M Nazaruddin itu. Karenanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengevaluasi program perlindungan untuk Rosa yang kini diinapkan di KPK.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyataan bahwa langkah Rifai lapor ke KPK dan membuka ciri-ciri menteri peminta fee bisa menjadikan Rosa sebagai sasaran pihak-pihak yang keberatan.  “Tindakan yang dilakukan Achmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya," ujar Abdul Haris di Jakarta, Jumat (24/2).

Menurutnya, bisa saja LPSK mencabut program perlindungan untuk Rosa yang diberlakukan sejak mendapat ancaman terkait kesaksiannya di persidangan atas M Nazaruddin. Abdul Haris mengatakan, jika pernyataan ke publik itu memang disetujui Rosa, bisa-bisa program perlindungannya dihentikan. "Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan,” kata Abdul Haris.

Dipaparkannya pula, dalam rangka program perlindungan maka semestinya tidak ada informasi dari Rosa ke pihak luar. Mengutip pasal 30 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul HAris menjelaskan, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama yang bersangkutan berada dalam perlindungan LPSK.

JAKARTA - Langkah Ahmad Rifai dengan melontarkan dugaan pemerasan oleh seorang menteri terhadap Mindo Rosa Manulang, dianggap telah membahayakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News