Laporkan Money Politic Jokowi, Tim Foke Tak Punya Bukti
Sabtu, 21 Juli 2012 – 09:53 WIB
"Mereka adalah saksi-saksi untuk Jokowi-Ahok sehingga mendapatkan baju kotak, uang 75 ribu dan surat mandat saksi," papar Ramdan.
Pemberian honor bagi saksi pasangan calon memang diperbolehkan dan tidak termasuk ke dalam pelanggaran politik uang. Apalagi, pihak terlapor juga diketahui sebagai koordinator saksi pasangan calon Jokowi-Ahok di wilayahnya. Ramdan menilai, hingga saat ini belum ada bukti ataupun keterangan saksi yang dapat memberatkan terlapor.
Lebih lanjut, Ramdansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi untuk mengambil keputusan. Panwaslu DKI akan segera menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan yang rencananya digelar Selasa pekan depan (24/7).
Seperti diberitakan, Arif dilaporkan ke Panwaslu DKI karena diduga memberi uang kepada warga Pegangsaan sebelum hari pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012 lalu. Pihak pelapor yakni anggota timses Foke-Nara wilayah Jakarta Pusat, Jan Awalisi dan Ketua RW 07 Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat, Mahmuri.
JAKARTA--Dugaan praktik politik uang dengan pihak terlapor, anggota tim sukses (timses) Joko Widodo-Basuki T Purnama bernama Arif sedang ditelusuri
BERITA TERKAIT
- Wahono-Nurul Menggagas Program ‘Cemerlang’ untuk Bojonegoro Gemilang
- Hadiri Majelis Sholawat Hari Santri Nasional, Ahmad Luthfi Sebut Dirinya Juga Santri
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Ganjar Kecam Pengerahan Kades Mendukung Paslon di Pilgub Jateng
- Survei Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy-Seno 57,9 Persen, Kalahkan Isran-Hadi
- Kampanye di Jember, Risma Serap Aspirasi Nelayan hingga Gen Z