Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum
Jumat, 29 Juli 2011 – 18:27 WIB

Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah mempidanakan koleganya M Nazaruddin, dalam kasus pencemaran nama baik. Namun demikian, Anas menampik jika upaya yang ditempuhnya itu disebut sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum kaus dugaan korupsi yang disuarakan Nazaruddin. Seperti diketahui, Anas melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri sejak beberapa waktu lalu. Anas bahkan telah memberikan keterangan terkait
Hal ini sebagaimana yang dikatakan kuasa hukum Anas, Patra M Zein, di Mabes Polri, Jumat (29/7). Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini merupakan tindak lanjut atas sikap Nazar yang dianggap menyebar fitnah.
"Tidak satu biji sawit pun Pak Anas mau menghalang-halangi proses penyidikan. Nah, kenapa (Nazar) kita laporkan? Karena yang bersangkutan saat ini tidak dalam proses pemeriksaan atau proses hukum. Pertanyaannya, sampai kapan dia mau sebar fitnah ini?" ujar Patra.
Baca Juga:
laporannya itu, kepada penyidik di Polres Blitar, Jawa Timur.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah mempidanakan koleganya M Nazaruddin, dalam kasus pencemaran nama baik. Namun demikian,
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang