Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum
Jumat, 29 Juli 2011 – 18:27 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah mempidanakan koleganya M Nazaruddin, dalam kasus pencemaran nama baik. Namun demikian, Anas menampik jika upaya yang ditempuhnya itu disebut sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum kaus dugaan korupsi yang disuarakan Nazaruddin. Seperti diketahui, Anas melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri sejak beberapa waktu lalu. Anas bahkan telah memberikan keterangan terkait
Hal ini sebagaimana yang dikatakan kuasa hukum Anas, Patra M Zein, di Mabes Polri, Jumat (29/7). Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini merupakan tindak lanjut atas sikap Nazar yang dianggap menyebar fitnah.
"Tidak satu biji sawit pun Pak Anas mau menghalang-halangi proses penyidikan. Nah, kenapa (Nazar) kita laporkan? Karena yang bersangkutan saat ini tidak dalam proses pemeriksaan atau proses hukum. Pertanyaannya, sampai kapan dia mau sebar fitnah ini?" ujar Patra.
Baca Juga:
laporannya itu, kepada penyidik di Polres Blitar, Jawa Timur.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah mempidanakan koleganya M Nazaruddin, dalam kasus pencemaran nama baik. Namun demikian,
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera