Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum
Jumat, 29 Juli 2011 – 18:27 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah mempidanakan koleganya M Nazaruddin, dalam kasus pencemaran nama baik. Namun demikian, Anas menampik jika upaya yang ditempuhnya itu disebut sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum kaus dugaan korupsi yang disuarakan Nazaruddin. Seperti diketahui, Anas melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri sejak beberapa waktu lalu. Anas bahkan telah memberikan keterangan terkait
Hal ini sebagaimana yang dikatakan kuasa hukum Anas, Patra M Zein, di Mabes Polri, Jumat (29/7). Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini merupakan tindak lanjut atas sikap Nazar yang dianggap menyebar fitnah.
"Tidak satu biji sawit pun Pak Anas mau menghalang-halangi proses penyidikan. Nah, kenapa (Nazar) kita laporkan? Karena yang bersangkutan saat ini tidak dalam proses pemeriksaan atau proses hukum. Pertanyaannya, sampai kapan dia mau sebar fitnah ini?" ujar Patra.
Baca Juga:
laporannya itu, kepada penyidik di Polres Blitar, Jawa Timur.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah mempidanakan koleganya M Nazaruddin, dalam kasus pencemaran nama baik. Namun demikian,
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis