Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum
Jumat, 29 Juli 2011 – 18:27 WIB

Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum
Laporan ini sendiri merupakan tindak lanjut atas langkah Nazaruddin yang mempublikasikan dugaan keterlibatan Anas dalam sejumlah proyek yang diduga sebagai korupsi. Salah satu proyek yang diduga melibatkan Anas itu adalah proyek kawasan pelatihan atlet di Hambalang, Jawa Barat, yang kini ditangani kejaksaan. (zul/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah mempidanakan koleganya M Nazaruddin, dalam kasus pencemaran nama baik. Namun demikian,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai