Laporkan Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Pitra: Ini Jahat Banget

Laporkan Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Pitra: Ini Jahat Banget
Ketua Umum KPI Pitra Romadoni (tengah) di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (17/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

"Kami putuskan untuk mengungkapkan kebenaran, siapa yang meng-upload ini, siapa yang membuat ini, dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan, rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan," tutur Pitra.

Dia juga berharap agar polisi dapat segera menangkap orang yang diduga menyebarluaskan video syur mirip Nagita Slavina itu.

"Pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya karena ini jahat banget," tutur Pitra Romadoni.

Adapun Pitra Romadoni telah melaporkan akun media sosial terduga penyebar video syur itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ.

Pitra Romadoni melaporkan akun media sosial tersebut dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentan Pornografi. Pasal 6 dan 8 Undang-Undang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pelapor penyebar video syur 61 detik mirip Nagita Slavina diperiksa penyidik, dicecar belasan pertanyaan.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News