Laporkan Perselingkuhan Majikan, Pembantu Babak Belur
“Setelah sempat terjadi ketegangan, akhirnya petugas kami berhasil menemukan kamar korban disekap,” imbuhnya.
Sumiati lalu dibawa ke Kantor Polres Kukar. Polisi juga membawa gadis malang itu ke RSUD AM Parikesit.
Sementara itu, Heni dan Exwan juga digelandang petugas ke Kantor Polres Kukar. Polisi juga menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih berpelat nomor B 46 AJP.
Mobil itu yang digunakan Exwan membawa paksa Sumiati dari kediaman AL.
“Jika petugas kami tak segera membebaskan korban, bisa saja dia tewas akibat tindakan kekerasan dialaminya,” tambah Yuliansyah.
Dia menambahkan, Sumiati disekap karena melaporkan perselingkuhan Exwan kepada AL.
“Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 333 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 56 KUHP karena menyekap serta menganiaya korban. Itu ancaman pidananya berupa penjara maksimal sepuluh tahun,” tegas Yuliansyah. (idn/beb)
Sumiati babak belur setelah dihajar majikannya, Heni (27). Selain itu, dia juga disekap selama tiga hari.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pilkada Kukar: Andi Faisal PDIP Kawal Kemenangan Edi-Rendi
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Nikita Mirzani Ungkap Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven, Konon Inisialnya N
- Konon Azizah Salsha Akui Perselingkuhan dengan Salim Nauderer
- Rekaman Obrolan Rachel Vennya dan Pratama Arhan Soal Dugaan Perselingkuhan Zize Bocor, Waduh