Laporkan Perselingkuhan Suami, Polwan Malah Jadi Terdakwa

Kasihan Anak Saya, Tiga Tahun Ditelantarkan

Laporkan Perselingkuhan Suami, Polwan Malah Jadi Terdakwa
Laporkan Perselingkuhan Suami, Polwan Malah Jadi Terdakwa
Awalnya, Bripka Tatik Suryaningsih berkirim surat kepada Kapolri. Dalam surat itu Tatik melaporkan suaminya (seorang perwira polisi) yang dia tuduh berselingkuh dengan perempuan lain. Agar meyakinkan, bersama surat itu Tatik menyertakan foto suaminya yang berdampingan dengan sang perempuan tersebut. Tapi, gara-gara surat kepada Kapolri itu, Tatik malah dijadikan terdakwa.


SURYO EKO P., Surabaya

SEHARI-hari Tatik adalah polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Jatim. Kepada Jawa Pos Selasa sore lalu (2/8), perempuan 35 tahun itu menceritakan kisah kelam perjalanan rumah tangganya.

Tatik menikah dengan Supriyanto (saat ini berpangkat AKP) pada 2004. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SD.

Namun, pernikahan Tatik dengan Supriyanto tak berjalan mulus. Tidak lama setelah menikah, dia mengaku menjadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) suaminya. Karena itu, pada pertengahan 2005 perempuan asal Probolinggo tersebut melaporkan suaminya ke Propam Polda Jatim. Kasus pun bergulir. Akhirnya, pada 2009, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa Supriyanto tak terbukti bersalah melakukan KDRT. Tatik pun kecewa berat.

Awalnya, Bripka Tatik Suryaningsih berkirim surat kepada Kapolri. Dalam surat itu Tatik melaporkan suaminya (seorang perwira polisi) yang dia tuduh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News