Laporkan Perselingkuhan Suami, Polwan Malah Jadi Terdakwa
Kasihan Anak Saya, Tiga Tahun Ditelantarkan
Kamis, 04 Agustus 2011 – 08:08 WIB
Awalnya, Bripka Tatik Suryaningsih berkirim surat kepada Kapolri. Dalam surat itu Tatik melaporkan suaminya (seorang perwira polisi) yang dia tuduh berselingkuh dengan perempuan lain. Agar meyakinkan, bersama surat itu Tatik menyertakan foto suaminya yang berdampingan dengan sang perempuan tersebut. Tapi, gara-gara surat kepada Kapolri itu, Tatik malah dijadikan terdakwa.
SURYO EKO P., Surabaya
SURYO EKO P., Surabaya
SEHARI-hari Tatik adalah polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Jatim. Kepada Jawa Pos Selasa sore lalu (2/8), perempuan 35 tahun itu menceritakan kisah kelam perjalanan rumah tangganya.
Tatik menikah dengan Supriyanto (saat ini berpangkat AKP) pada 2004. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SD.
Namun, pernikahan Tatik dengan Supriyanto tak berjalan mulus. Tidak lama setelah menikah, dia mengaku menjadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) suaminya. Karena itu, pada pertengahan 2005 perempuan asal Probolinggo tersebut melaporkan suaminya ke Propam Polda Jatim. Kasus pun bergulir. Akhirnya, pada 2009, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa Supriyanto tak terbukti bersalah melakukan KDRT. Tatik pun kecewa berat.
Awalnya, Bripka Tatik Suryaningsih berkirim surat kepada Kapolri. Dalam surat itu Tatik melaporkan suaminya (seorang perwira polisi) yang dia tuduh
BERITA TERKAIT
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara