Laporkan Perselingkuhan Suami, Polwan Malah Jadi Terdakwa
Kasihan Anak Saya, Tiga Tahun Ditelantarkan
Kamis, 04 Agustus 2011 – 08:08 WIB
"Jaksa tidak bisa melakukan kasasi dengan alasan terlambat melampirkan memori kasasi," ungkap Tatik. Dia merasa, saat itu ada intervensi dari pihak lain yang akhirnya menguntungkan suaminya, sehingga dinyatakan tak bersalah.
Selain masalah KDRT, Tatik mengaku pernah melaporkan suaminya karena menelantarkan dia dan anaknya. Saat itu Tatik melapor ke Bid Propam Polda Jateng pada September 2008. "Tiga tahun kami tak diberi nafkah lahir maupun batin. Kasihan anak saya," cerita Tatik yang sore itu didampingi penasihat hukumnya, Tantie Supriatsih SH MH, dari Sudiman Sidabukke Clan & Associates. Tapi, dalam perkembangannya, laporan Tatik tersebut tidak ditanggapi Polda Jateng.
Puncak kekesalan Tatik terjadi ketika dia mendapat kabar bahwa suaminya berselingkuh dengan perempuan bernama Anie Widyastuti di Semarang. Bahkan, Tatik mengaku mendapat kiriman flashdisk berisi foto-foto mesra suaminya dengan Anie.
Berbekal data itulah Tatik lantas bertekad melaporkan ulah suaminya yang berselingkuh dengan Anie langsung ke Kapolri (saat itu Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri). Caranya, dia menulis surat yang disertai foto-foto sebagai bukti. Selanjutnya, surat itu dia tembuskan ke 20 pihak yang terkait.
Awalnya, Bripka Tatik Suryaningsih berkirim surat kepada Kapolri. Dalam surat itu Tatik melaporkan suaminya (seorang perwira polisi) yang dia tuduh
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala