Laporkan PNS yang Bolos Hari Ini ke Menteri
Kamis, 21 Juni 2018 – 13:16 WIB

PNS boleh cuti sebelum dan sesudah lebaran. Ilustrasi Foto: Tawakkal/dok.JPNN.com
Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan menambahkan, PNS sudah harus masuk kerja lagi hari ini (21/6).
Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok.
"Sesuai SE Men PAN-RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap pimpinan instansi melakukan pemantauan PNS setelah cuti bersama," ujar dia kepada Jawa Pos.
Ridwan menjelaskan, ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja. Semua itu telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
"Pernyataan tidak puas secara tertulis ditujukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja," katanya. (tau/jun/c7/agm/jpnn)
Laporan dari institusi terkait PNS yang bolos nanti disampaikan secara online melalui sidina.menpan.go.id
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran
- H+5 Lebaran, Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek