Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Utusan PDIP Gunakan Pasal Ini

Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Utusan PDIP Gunakan Pasal Ini
Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP (tengah) memperlihatkan bukti terima laporan polisi yang dilayangkan terkait ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.

Mereka melaporkan Rocky terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Johannes Oberlin L. Tobing selaku Tim Hukum DPP PDIP mengeklaim laporan mereka sudah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes, Rabu malam (2/8).

PDIP Gunakan 3 Pasal Ini Menjerat Rocky Gerung

Johannes mengatakan pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bunyi Pasal 28 Ayat 2 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bunyi Pasal 14 dan Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana:

PDIP pakai 3 pasal ini melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Johannes mengeklaim temukan delik. Laporan pun sudah diterima polisi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News