Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Utusan PDIP Gunakan Pasal Ini

Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Utusan PDIP Gunakan Pasal Ini
Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP (tengah) memperlihatkan bukti terima laporan polisi yang dilayangkan terkait ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Pasal 14.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Johannes juga mengungkap dari hasil diskusi panjang dengan penyidik, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

PDIP Mengeklaim Temukan Delik

Johannes bahkan mengatakan laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.

"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi, terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," tuturnya.

Menurut Johannes, pelaporan terhadap Rocky Gerung bukan hanya dilakukan PDIP, tetapi juga terjadi di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

PDIP pakai 3 pasal ini melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Johannes mengeklaim temukan delik. Laporan pun sudah diterima polisi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News