Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Utusan PDIP Gunakan Pasal Ini

Laporan itu menurutnya sebagai penegasan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawabannya.
"Maka laporan ini harus kami kawal. Jadi, tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai euforia saja, kami kawal sampai ke persidangan," ucap Johannes.
Ucapan Rocky Gerung yang Dipersoalkan
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Selanjutnya, terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Selain itu, terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya.(fat/ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PDIP pakai 3 pasal ini melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Johannes mengeklaim temukan delik. Laporan pun sudah diterima polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan