Laptop dan Hard Disk Jonru Sudah di Tangan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Jonru Ginting di bilangan Kampung Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/9). Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas langkah polisi menjerat aktivis media sosial itu sebagai tersangka ujaran kebencian.
Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto mengatakan, penggeledahan atas rumah kliennya dilakukan sekitar pukul 03.00 dini hari tadi. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah alat elektronik dan buku milik Jonru.
"Yang disita satu unit laptop, hard disk satu unit, lalu buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat Aksi 212," kata Djudju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Djudju mengaku melihat proses penggeledahan. Sebab, polisi sebelumnya menjemput Djudju untuk ikut mengawasi penggeledahan.
Lebih lanjut Djudju mengatakan, proses penggeledahan berlangsung selama dua jam. "Lalu kembali ke Polda, salat subuh dan istirahat. Kemudian dengan status tersangka ini, dilanjutkan pemeriksaannya sore," kata dia.(mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya langsung menggeledah rumah Jonru Ginting di Kampung Makasar, Jaktim setelah menetapkan aktivis medsos itu sebagai tersangka ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada