Larang Anggota Dewan Merokok

Larang Anggota Dewan Merokok
Larang Anggota Dewan Merokok
MASIH banyaknya anggota dewan yang merokok di ruang sidang paripurna Senayan membuat Ketua DPR Agung Laksono gemas. Karena itu, meski pembahasan pengambilan keputusan hak angket terhadap kasus dugaan penggelapan pajak PT Adaro sedang seru-serunya Selasa (17/6), Agung sempat menegur wakil rakyat yang tanpa merasa bersalah merokok dalam ruangan.

’’Kami minta agar tidak ada yang merokok dalam ruangan sidang,’’ ujar wakil ketua umum DPP Partai Golkar tersebut. Seruan itu mendapat sambutan positif sebagian anggota dewan. Tapi, sebagian lainnya mencemooh. Namun, beberapa anggota yang merokok langsung mematikan rokoknya.

Agung mengingatkan Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Perda) No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang juga mengatur rokok, masih berlaku hingga saat ini. Karena itu, dia meminta anggota dewan memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam mematuhi aturan itu. ’’Saya harap anggota dewan bisa menjadi panutan,’’ katanya.

Dalam beberapa kali persidangan, pimpinan tidak pernah mengingatkan anggota dewan yang tetap merokok. Namun, dalam rapat paripurna kemarin, mayoritas kursi kosong lebih memperjelas adanya wakil rakyat yang merokok.

Agung Laksono yang juga mantan perokok berat merasa tak nyaman melihat pemandangan tersebut. ’’Kalau di luar ruangan atau di rumah, silakan merokok. Tapi, sekarang ini di ruangan, tempat umum,’’ tambahnya.

Mayoritas fraksi di DPR memang tidak melarang anggota merokok. Namun, sejumlah fraksi di DPR telah melarang anggotanya merokok. Beberapa di antaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS).(cak/mk)
Berita Selanjutnya:
Harta Helmy Yahya Rp 8 M

MASIH banyaknya anggota dewan yang merokok di ruang sidang paripurna Senayan membuat Ketua DPR Agung Laksono gemas. Karena itu, meski pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News