Larang ASIX untuk Diperdagangkan, Bappebti Sampaikan Klarifikasi
Jumat, 11 Februari 2022 – 21:57 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa. Foto: Antara
Sebelumnya, akun resmi Bappebti di Twitter menyatakan token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," bunyi pernyataan @InfoBappebti, Kamis (10/2). (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi terkait token ASIX yang dilarang untuk diperdagangkan.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- DRX Token Diluncurkan, Kepala Bappebti: Aset Kripto Lokal Kebanggaan Indonesia
- Kata Ashanty Soal Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel, Mohon Doanya
- Liburan ke Jepang Bareng Keluarga, Atta Halilintar Bawa Anak-Anak Main Salju
- Ada Perempuan yang Membuat Anang Hermansyah sampai Membungkuk
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Anang Ungkap Fakta Soal Persiapan Pernikahan Azriel Hermansyah