Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM
Kamis, 19 Mei 2011 – 18:33 WIB
JAKARTA - Pengacara Gubernur Awang Faroek, Hamzah Dahlan, menilai langkah kejaksaan yang mencabut pelarangan pergi ke luar negeri (LN) terhadap kliennya merupakan langkah tepat. Alasannya, memang tak ada aturan yang melarang seorang tersangka terutama pejabat negara untuk pergi ke luar negeri.
"Tolong digarisbawahi. Cekal itu bukan penahanan. Justru kalau dilarang pergi, kejaksaan itu melanggar HAM," kata Hamzah, Kamis (19/5).
Dari sisi perkaranya sendiri, Hamzah meyakini Awang tak bersalah. Sebab sejak dinyatakan sebagai tersangka awal Juli 2010, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menurutnya tak kunjung berhasil membuktikan adanya unsur melawan hukum atau kerugian negara dari kebijakan Awang, yang saat kejadian tahun 2008 masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim).
"Ini justru negara diuntungkan, karena nilai aset KTE (PT Kutai Timur Energi selaku pengelola hasil penjualan saham KPC, Red) lebih banyak dibanding yang dituduhkan kejaksaan," tegasnya. Sementara soal adanya perbedaan kerugian negara kasus KPC (versi kejaksaan awalnya Rp 576 miliar sedangkan audit BPK senilai Rp 609 miliar, Red), lanjut Hamzah, bahkan tengah dibuktikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Kaltim.
JAKARTA - Pengacara Gubernur Awang Faroek, Hamzah Dahlan, menilai langkah kejaksaan yang mencabut pelarangan pergi ke luar negeri (LN) terhadap kliennya
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha