Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM
Kamis, 19 Mei 2011 – 18:33 WIB

Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM
Fakta hukum lain, lanjut dia, terlihat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Sangatta terhadap Direktur Utama KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, yang dibacakan Rabu (18/5). Hakim menghukum Anung selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta, tapi pertimbangan hukumnya tak sedikit pun menyebut keterlibatan Awang. Sementara Apidian dibebaskan dari segala tuntutan jaksa selama 13,5 tahun.
"Justru yang disebut (adalah) keterlibatan bupati sebelumnya," klaim Hamzah.
Sebagai catatan, KTE dibentuk oleh Bupati Kutim sebelumnya, yakni Mahyudin yang kini menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar. Adapun tujuan pembentukan KTE adalah mengelola 5 persen saham bagian Kutim senilai USD 60 juta, atau kala itu setara Rp 576 miliar.
"Jadi soal ke luar negeri itu, nggak perlu-lah dipolemikkan. Alasan keberatannya mereka itu apa? Lagian Pak Awang itu pasti pulang, makanya diizinkan kejaksaan," tegas Hamzah, seraya menambahkan bahwa permohonan izin (Awang) ke Darwin disetujui dua hari sebelum berangkat. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Gubernur Awang Faroek, Hamzah Dahlan, menilai langkah kejaksaan yang mencabut pelarangan pergi ke luar negeri (LN) terhadap kliennya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI