Larang Ayah Beribadah, Anak Bakar Vihara Buddha Maitreya

jpnn.com - BENGKAYANG – A Choi nekat membakar salah satu ruang Vihara Buddha Maitreya di Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang, Selasa (13/9).
Api sempat membesar pada pukul 17:30 waktu setempat. Kasus itu terungkap ketika pengurus Vihara Budha Maitreya membuka rekaman CCTV. Di rekaman itu terlihat A Choi membakar bantal dan kasur.
Api dapat dipadamkan sekitar pukul 18.00. Namun, ruangan berukuran 1,5 x 2 meter itu sudah hangus.
Ketua Yayasan Vihara Budha Maitreya Halim menduga A Choi mengidap penyakit kelainan jiwa. “Dia itu tinggal di Jalan Gereja Protestan,” kata Halim pada Rakyat Kalbar, Rabu (14/9).
Selain sakit jiwa, A Choi juga diduga sakit hati karena ayahnya sering beribadah di tempat itu. Sebelumnya, dia melarang orang tuanya beribadah. “Tapi, saya tidak tahu apa alasannya,” ucap Halim.
Menurut dia, sudah dua kali A Choi berupaya membakar Vihara Budha Maitreya. Sebelumnya, A Choi membuang lampu minyak tanah di salah satu ruangan. “Kejadiannya pagi pukul 08.00 pada tanggal 10 Juli 2016 lalu,” jelasnya.
Atas kejadian itu, pengurus vihara memasang CCTV. Mereka khawatir A Choi mengulangi perbuatannya. “Ternyata benar terjadi lagi. Untung ada CCTV, pelaku dapat diketahui,” ujar Halim.
Setelah menerima laporan Vihara Budha Maitreya dibakar, jajaran Mapolsek Bengkayang dan Koramil 01 Bengkayang mengambil langkah tegas. A Choi diringkus di rumahnya.
BENGKAYANG – A Choi nekat membakar salah satu ruang Vihara Buddha Maitreya di Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang, Selasa
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu