Larang E-KTP Difotocopi tapi Card Reader Belum Ada

Larang E-KTP Difotocopi tapi Card Reader Belum Ada
Larang E-KTP Difotocopi tapi Card Reader Belum Ada
MEDAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri Gamawan Fauzi) sudah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan untuk tidak memfotokopi KTP Elektronik (e-KTP) secara berulang-ulang.  Namun karena belum adanya alat pembaca e-KTP yakni card reader, tindakan memfotokopi tersebut pun tidak bisa dilarang, terutama di kantor perbankan dan finance.

"Tidak bisa kita paksakan, sebab kantor perbankan dan finance di Medan belum memiliki alat card readernya. Otomatis, semua urusan adminstrasi yang membutuhkan fotokopi e-KTP harus difotokopi lah," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Kamis (9/5).

Dijelaskan, pihaknya memang sudah mengirimkan surat imbauan kepada perkantoran pemerintah dan swasta untuk tidak memfotokopi e-KTP secara berulang-ulang. Namun, larangan tersebut juga tidak bisa dipaksakan, karena mesin pembaca e-KTP tersebut belum ada.

"Mau bagaimana lagi, ketika ada nasabah datang ke bank tidak membawa fotokopi KTP-nya, ya terpaksa difotokopi lagi," jelasnya.

MEDAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri Gamawan Fauzi) sudah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan untuk tidak memfotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News