Larang Irman Gusman Dijenguk, KPK Dituding Langgar HAM

jpnn.com - JAKARTA - Tommy Singh, pengacara Ketua DPD Irman Gusman menyesalkan sikap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang melarang sejumlah senator membesuk kliennya di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Tommy bahkan menyebut hal ini bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Ini melanggar HAM menurut hemat saya," kata Tommy, Kamis (22/9).
Menurut KPK, saat ini yang boleh membesuk Irman hanya pihak keluarga. Tommy pun menyesalkan perbedaan ini.
Menurut dia, seharusnya tidak perlu ada perbedaan ihwal siapa yang boleh membesuk Irman.
"Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equlity before the law," ujar Tommy.
Seharusnya, lanjut Tommy, ketika anggota keluarga diizinkan menjenguk, maka senator juga diperbolehkan. Karenanya ia mengaku kecewa dengan larangan tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tommy Singh, pengacara Ketua DPD Irman Gusman menyesalkan sikap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang melarang sejumlah senator membesuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Tim 8 Prabowo Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Melepaskan Petani dari Praktik Tengkulak
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Mudik Gratis Semarang-Kalimantan, Kuota 675 Penumpang, Amankan Tiketnya!