Larang Irman Gusman Dijenguk, KPK Dituding Langgar HAM
jpnn.com - JAKARTA - Tommy Singh, pengacara Ketua DPD Irman Gusman menyesalkan sikap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang melarang sejumlah senator membesuk kliennya di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Tommy bahkan menyebut hal ini bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Ini melanggar HAM menurut hemat saya," kata Tommy, Kamis (22/9).
Menurut KPK, saat ini yang boleh membesuk Irman hanya pihak keluarga. Tommy pun menyesalkan perbedaan ini.
Menurut dia, seharusnya tidak perlu ada perbedaan ihwal siapa yang boleh membesuk Irman.
"Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equlity before the law," ujar Tommy.
Seharusnya, lanjut Tommy, ketika anggota keluarga diizinkan menjenguk, maka senator juga diperbolehkan. Karenanya ia mengaku kecewa dengan larangan tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tommy Singh, pengacara Ketua DPD Irman Gusman menyesalkan sikap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang melarang sejumlah senator membesuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi