Larang Kada Tinggalkan Daerah Saat Lebaran
Jumat, 03 September 2010 – 20:02 WIB

Larang Kada Tinggalkan Daerah Saat Lebaran
JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati, dan walikota dilarang meninggalkan daerahnya selama masa lebaran. Larangan ini dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, melalui Surat Edaran (SE) bernomor 300/3462/SJ, tertanggal 24 Agustus 2010. Seluruh kepala daerah diminta tidak meninggalkan daerah agar tetap bisa memastikan pelayanan publik selama lebaran berjalan baik.
"Diminta para gubernur, bupati, dan walikota tetap berada di daerah masing-masing," demikian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, membacakan salah satu poin di SE itu, di kantornya, Jumat (3/9).
Baca Juga:
Dijelaskan di SE itu, kepala daerah harus tetap mengokoordinasikan secara langsung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan guna mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan hari raya Idul Fitri.
Seluruh kepala dearah juga diminta membentuk tim koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran dan menyusun operasi di masing-masing daerah/wailayahnya, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik.
JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati, dan walikota dilarang meninggalkan daerahnya selama masa lebaran. Larangan ini dikeluarkan Mendagri Gamawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?