Larang KRI Usman Harun Berlabuh di Singapura

jpnn.com - SINGAPURA - Polemik pemberian nama Kapal Perang RI (KRI) Usman Harun dengan negara Singapura ternyata belum habis. Kali ini Negeri Singa itu kembali menegaskan melarang KRI Usman Harun masuk ke pelabuhan dan pangkalan laut Singapura.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen di parlemen, seperti dilansir Channelnewsasia, Selasa (18/2). "Singapura tidak akan mengizinkan kapal militer yang diberi nama Usman Harun singgah berlabuh di pelabuhan dan pangkalan laut kami," kata Ng.
Larangan berlabuh bagi KRI Usman Harun merupakan bagian dari protes Singapura terhadap penggunaan nama dua prajurit KKO (cikal bakal Marinir) yang dihukum mati di Singapura pada 1965. "Tidak mungkin Angkatan Bersenjata Singapura sebagai pelindung bangsa ini untuk berlayar bersama atau menggelar latihan dengan kapal ini," tambahnya.
Seperti diketahui dulu pemerintah Indonesia terlibat dalam konfrontasi dengan negara Federasi Malaysia, termasuk Singapura di dalamnya, ketika Usman Ali dan Harun Said ditangkap di Singapura. Mereka dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan tahu rencana serangan dan pengeboman MacDonald House di Orchard Road tanggal 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan orang lainnya.
Meskipun nama KRI Usman Harun telah menimbulkan ketegangan, kapal jenis frigat buatan Inggris tersebut kini belum tiba di wilayah Indonesia tetapi masih di Inggris.
Beberapa waktu lalu pejabat pertahanan Indonesia batal menghadiri pameran dirgantara Singapura di tengah ketegangan terkait penamaan KRI Usman Harun. (esy/jpnn)
SINGAPURA - Polemik pemberian nama Kapal Perang RI (KRI) Usman Harun dengan negara Singapura ternyata belum habis. Kali ini Negeri Singa itu kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja