Larang Mikrolet Beroperasi di Jalan Besar

Larang Mikrolet Beroperasi di Jalan Besar
Larang Mikrolet Beroperasi di Jalan Besar
MIKROLET akan dilarang beroperasi di jalan-jalan besar di Jakarta. Angkutan umum murah meriah ini nantinya hanya boleh beroperasi di jalan-jalan wilayah atau pemukiman saja.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Nanti, mikrolet hanya boleh beroperasi di jalan wilayah saja. Karena ke depan kami akan ganti mikrolet dengan bus sedang," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Jakarta, Minggu (14/7).

Ahok menjelaskan, tiga mikrolet ini nantinya akan diganti dengan satu bus sedang. Sebelum hal itu diterapkan, maka pool Perum Penumpang Djakarta (PPD) akan disiapkan terlebih dahulu. Dengan demikian, nantinya, individu yang memiliki satu atau dua bus dapat mengelola angkutan umumnya dengan layak melalui PPD.

PPD akan menawarkan jasa servis ke para pemilik angkutan umum ini dengan harga murah. Termasuk di pool, akan dilakukan pelatihan sopir sehingga diharapkan lama kelamaan, pemilik satu dua angkutan umum dapat dilebur menjadi pemilik saham PPD.

MIKROLET akan dilarang beroperasi di jalan-jalan besar di Jakarta. Angkutan umum murah meriah ini nantinya hanya boleh beroperasi di jalan-jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News