Larang Mikrolet Beroperasi di Jalan Besar
Senin, 15 Juli 2013 – 00:44 WIB
MIKROLET akan dilarang beroperasi di jalan-jalan besar di Jakarta. Angkutan umum murah meriah ini nantinya hanya boleh beroperasi di jalan-jalan wilayah atau pemukiman saja. PPD akan menawarkan jasa servis ke para pemilik angkutan umum ini dengan harga murah. Termasuk di pool, akan dilakukan pelatihan sopir sehingga diharapkan lama kelamaan, pemilik satu dua angkutan umum dapat dilebur menjadi pemilik saham PPD.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Nanti, mikrolet hanya boleh beroperasi di jalan wilayah saja. Karena ke depan kami akan ganti mikrolet dengan bus sedang," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Jakarta, Minggu (14/7).
Baca Juga:
Ahok menjelaskan, tiga mikrolet ini nantinya akan diganti dengan satu bus sedang. Sebelum hal itu diterapkan, maka pool Perum Penumpang Djakarta (PPD) akan disiapkan terlebih dahulu. Dengan demikian, nantinya, individu yang memiliki satu atau dua bus dapat mengelola angkutan umumnya dengan layak melalui PPD.
Baca Juga:
MIKROLET akan dilarang beroperasi di jalan-jalan besar di Jakarta. Angkutan umum murah meriah ini nantinya hanya boleh beroperasi di jalan-jalan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS