Larang Mikrolet Beroperasi di Jalan Besar

Larang Mikrolet Beroperasi di Jalan Besar
Larang Mikrolet Beroperasi di Jalan Besar
"Kalau mereka tidak mau gabung ya rugi sendiri. Tapi kalau mereka mau gabung di PPD, kami akan menampung mereka. Kami kasih manajemen, mereka bayar fee kecil saja. Supaya mereka tetap hidup. Kami harus ingat jasa mereka juga kan. Selama ini kan mereka yang terus bekerja. Nah itu solusinya," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.

Hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu realisasi Pemerintah Pusat untuk menghibahkan PPD kepada Pemprov DKI. "Kalau sudah dihibahkan ke kami, ya kami harus menganggarkan penyertaan modal pemerintah. Karena kami harus bayar kewajiban sebesar Rp 170 miliar. Kami harus bayar itu, tapi kami dapat tanah yang luas beserta pool PPD," tandasnya. (wok)

MIKROLET akan dilarang beroperasi di jalan-jalan besar di Jakarta. Angkutan umum murah meriah ini nantinya hanya boleh beroperasi di jalan-jalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News