Larang Mikrolet Beroperasi di Jalan Besar
Senin, 15 Juli 2013 – 00:44 WIB
"Kalau mereka tidak mau gabung ya rugi sendiri. Tapi kalau mereka mau gabung di PPD, kami akan menampung mereka. Kami kasih manajemen, mereka bayar fee kecil saja. Supaya mereka tetap hidup. Kami harus ingat jasa mereka juga kan. Selama ini kan mereka yang terus bekerja. Nah itu solusinya," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.
Hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu realisasi Pemerintah Pusat untuk menghibahkan PPD kepada Pemprov DKI. "Kalau sudah dihibahkan ke kami, ya kami harus menganggarkan penyertaan modal pemerintah. Karena kami harus bayar kewajiban sebesar Rp 170 miliar. Kami harus bayar itu, tapi kami dapat tanah yang luas beserta pool PPD," tandasnya. (wok)
MIKROLET akan dilarang beroperasi di jalan-jalan besar di Jakarta. Angkutan umum murah meriah ini nantinya hanya boleh beroperasi di jalan-jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS