Larang Nazaruddin Ditemui, KPK Dianggap Langgar HAM
Senin, 15 Agustus 2011 – 15:56 WIB
JAKARTA — Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak adil dalam menangani kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Ia menilai, pelarangan pihak keluarga maupun kuasa hukum mengunjungi tersangka kasus Suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang di Rutan Mako Brimob sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, Tjahjo meminta media massa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pemeriksaan Nazaruddin agar seluruh kasus ini dapat dibongkar tuntas. "Secara politik kami (PDIP) meminta kasus ini diselesaikan secara berkeadilan dan tuntas," ujarnya.
"Untuk hal tertentu itu dinilai melanggar HAM," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/8).
Baca Juga:
Tjahjo yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR ini melihat ada beberapa kejanggalan terkait penanganan kasus Nazaruddin tersebut. Meski begitu, pihaknya tak mau menjelaskan kejanggalan tersebut sebab khawatir dianggap mencampuri kewenangan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA — Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi