Larang Penghitungan Suara Diliput, Polisi Bisa Dilaporkan
jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan peliputan wartawan ketika penghitungan suara hasil Pilkada Makassar berujung panjang. Pasalnya, larangan itu diduga inisiatif dari polisi, karena KPU Makassar sebenarnya tak melarang hal tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian memang punya pertimbangan tertentu dalam melakukan pengamanan, termasuk pelarangan peliputan.
Namun, dia mengakui tak sepantasnya wartawan dilarang secara keseluruhan.
“Media adalah pengawas, harus diberikan akses walau tidak seluas-luasnya,” kata dia di Mabes Polri, Senin (2/7).
Sementara itu, dengan adanya protes dari sejumlah pihak, maka kepolisian setempat lah yang paling bertanggung jawab.
“Yang melakukan penilaian situasi adalah polres setempat, ya dialah yang mempertanggungjawabkan. Ukurannya sudah ada semua aturannya sudah ada,” imbuh dia.
Setyo juga menyebutkan, bagi pihak yang tak terima dengan pelarangan itu bisa menggunakan haknya sesuai aturan yang ada.
“Ya bisa dilaporkan ke propam. Ada mekanismenya,” tambah dia. (mg1/jpnn)
Mabes Polri pastikan oknum polisi bisa dilaporkan ke Propam jika sengaja larang wartawan liput penghitungan suara.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan