Larang Penghitungan Suara Diliput, Polisi Bisa Dilaporkan
jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan peliputan wartawan ketika penghitungan suara hasil Pilkada Makassar berujung panjang. Pasalnya, larangan itu diduga inisiatif dari polisi, karena KPU Makassar sebenarnya tak melarang hal tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian memang punya pertimbangan tertentu dalam melakukan pengamanan, termasuk pelarangan peliputan.
Namun, dia mengakui tak sepantasnya wartawan dilarang secara keseluruhan.
“Media adalah pengawas, harus diberikan akses walau tidak seluas-luasnya,” kata dia di Mabes Polri, Senin (2/7).
Sementara itu, dengan adanya protes dari sejumlah pihak, maka kepolisian setempat lah yang paling bertanggung jawab.
“Yang melakukan penilaian situasi adalah polres setempat, ya dialah yang mempertanggungjawabkan. Ukurannya sudah ada semua aturannya sudah ada,” imbuh dia.
Setyo juga menyebutkan, bagi pihak yang tak terima dengan pelarangan itu bisa menggunakan haknya sesuai aturan yang ada.
“Ya bisa dilaporkan ke propam. Ada mekanismenya,” tambah dia. (mg1/jpnn)
Mabes Polri pastikan oknum polisi bisa dilaporkan ke Propam jika sengaja larang wartawan liput penghitungan suara.
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal