Larang Rangkap Jabatan Agar Kada tak Terbebani Tugas Partai
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Komisi II DPR, Toto Daryanto, mengemukakan alasan mayoritas fraksi di DPR melarang kepala daerah (Kada) rangkap jabatan menjadi pimpinan partai politik. Salah satunya meminimalisir penyalahgunaan wewenang.
Dikatakan Toto, syarat rangkap jabatan masuk dalam salah satu pasal dalam RUU Pemda karena mayoritas fraksi ingin menata pemerintahan dan demokrasi.
"Kalau kepala daerah jadi ketua partai dan dibebani tugas-tugas partai ya akan terganggu," kata Toto ditemui usai rapat internal fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih di DPR, Jumat (12/9).
Menurutnya, dalam pandangan mini fraksi saat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pemda, hanya FPDIP yang menginginkan syarat rangkap jabatan itu dihapus. Namun pada prinsipnya mereka setuju dibawa ke Paripurna DPR.
"PDIP (minta dihapus). Tapi setuju semua, ini sudah dibahas dan ditentukan di paripurna. Dia (FPDIP) memberi catatan dan setuju untuk dibawa (ke paripurna)," jelasnya.
Ditanya mengenai alasan lain soal larangan bagi kepala daerah rangkap jabatan, Toto menjawab diplomatis, semata demi kepentingan rakyat.
"Kita lihat kalau orang berbicara kepentingan rakyat akan lebih setuju kalau kepala daerah tidak ketua partai dong. Kalau ketua tentu pertama soal waktu dan memudahkan terjadinya penyalahgunaan wewenang," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Komisi II DPR, Toto Daryanto, mengemukakan alasan mayoritas fraksi di DPR melarang kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng